&
Advertise Here with Today.com
 

Archive for January, 2008

Jan 09 2008

IDM dukung proyek listrik 10.000 Megawatt PT PLN

Published by indodevmon under Uncategorized Edit This

DWISalah satu factor pemacu cepatnya pembangunan adalah ketersediaan energi listrik untuk menggerakkan roda pembangunan itu sendiri. Ketergantungan hidup kita terhadap listrik bahkan sudah sedimikian tinggi. Saat ini kebutuhan akan listrik sudah hampir menjadi kebutuhan primer layaknya kebutuhan sandang, pangan dan papan.

 

Kita semua tahu  bahwa sumber daya listrik kita masih sangat minim jika dibandingkan dengan kebutuhan listrik saat ini, apalagi di waktu yang akan datang. Oleh karena itu program pembangunan pembangkit listrik 10.000 Megawatt menjadi sangat penting bagi kita semua.

Berhenti operasinya unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Tanjung Jati B pada 31 Desember 2007 karena kekurangan pasokan batu bara mengundang berbagai komentar terhadap PT PLN  dan ini juga menjadi ujian bagi PT PLN dalam menghadapai permasalah operasi  untuk dapat meyediakan energi kelistrikan  yang sangat dibutuhkan untuk  pembangunan Industri Nasional dan keperluan listrik bagi masyarkat .

HINGGA saat ini rasio kelistrikan di
Indonesia mencapai sekitar 55 persen. Artinya masih sekitar 45 persen warga yang belum terjangkau aliran listrik. Inilah tantangan bagi PLN, sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan, untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi warga masyarakat yang belum bisa menikmati listrik.

 

PLN sudah mencanangkan visi 75-100. Sebuah visi atau arah langkah perusahaan dalam mencapai rasio elektrifikasi 100 persen paling lambat saat Republik Indonesia mencapai ulang tahun kemerdekaan ke 75 yakni pada tahun 2020 yad. Semua daya dan upaya PLN kini diarahkan untuk mewujudkan kerja besar ini walaupun tantangan yang dihadapi tidak ringan.

 

Meski tinggal 45 persen, namun pembangunan kelistrikan bagi warga yang belum terlistriki itu tidaklah semudah membangun sarana kelistrikan yang sudah ada saat ini. Sebab, selain faktor geografis iklim pembangunan kelistrikan saat ini sudah berubah dengan beberapa dekade pembangunan kelistrikan sebelumnya. Untuk itulah tugas mulia tersebut harus mendapat dukungan dan komitmen dari seluruh stake holder.

 

 

Sebagai sebuah mega projek pemerintah, pembangunan pembangkit listrik 10.000 Megawatt tentu memerlukan resources, sumber daya, investasi, financial , teknologi, ketersediaan tanah untuk infrastruktur kelistrikannya sampai dengan kebijakan-kebijakan yang memungkinkan semuanya itu berlangsung dengan baik.

 

Hal yang penting adalah bagimana kebutuhan tersebut bisa disinkronisasi  satu sama lain, Semua pihak terkait harus bisa bekerja sama secara terpadu untuk menjalankan program ini.Pihak terkait disini adalah PLN, pemerintah pusat, pemerintah daerah, investor serta seluruh masyarakat Indonesia lainnya. Keterkaitan masyarakat penting karena tanpa adanya dukungan maka proyek pengadaan listrik 10.000 megawatt dipastikan akan terbengkalaui.

 

TANTANGAN DAN RENCANA PENGEMBANGAN ENERGI KELISTRIKAN OLEH PT PLN

Sebagian besar lokasi warga atau wilayah yang belum terlistriki saat ini berada di Kawasan Timur
Indonesia. Baik di Sulawesi, Maluku, Papua, maupun Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Sebagian lagi adalah beberapa wilayah di
Kalimantan. Umumnya, daerah ini belum memiliki infrastruktur yang memadai serta pemukimannya berpencar.

Papua, misalnya, saat ini sarana transportasi darat baru menjangkau sebagian kecil dari propinsi itu. Sebagian besar transportasi antardaerah di pulau itu menggunakan pesawat udara. Kondisi ini jelas bukan pekerjaan yang mudah untuk membangun jaringan listrik maupun pembangkit listrik.

Penggalangan pendanaan untuk pembangunan kelistrikan di remote area seperti itu juga tidak gampang. Pemerintah tidak lagi memiliki fasilitas pendanaan dari lembaga keuangan dunia, seperti Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia atau pun lainnya, seperti yang terjadi dekade yang lalu. Sementara sektor swasta belum bisa banyak diharapkan.

Oleh sebab itu pemanfaatan sumber daya di tanah air harus menjadi perhatian penting. Dibutuhkan pengelolaan yang optimal, sehingga berbagai sumber daya yang ada bisa semaksimal mungkin dimanfaatkan bagi upaya mewujudkan visi merealisasi rasio kelistrikan 100 persen atau melistrikkan semua warga di tanah air.

Dari segi penyediaan energi listrik, pengembangan ketenagalistrikan selama ini telah berhasil membangun pembangkit listrik berkapasitas total 28,5 ribu MW. Sebesar 5 ribu MW di antaranya merupakan milik listrik swasta. Sebagian besar pembangkit tersebut menggunakan bahan bakar fosil (BBM, batu bara dan gas). Sebagian kecil memanfaatkan sumber energi terbarukan. Baik air maupun panas bumi.

Menguatnya harga minyak belakangan ini menjadi sinyal yang membutuhkan kewaspadaan tinggi. Sebab, sebagian besar wilayah di luar Jawa yang belum terjangkau sistem kelistrikan terinterkoneksi menggunakan pembangkit listrik tenaga disel. Sehingga berpotensi membengkaknya biaya operasi.

Program percepatan pembangunan PLTU 20 ribu MW (10 ribu oleh PLN dan 10 ribu oleh swasta) antara lain bertujuan melakukan diversifikasi pemakaian BBM pada pembangkit listrik yang sudah ada ke bahan bakar batubara. Selain, tentu saja, bertujuan menambah kapasitas pembangkitan guna menuju penambahan rasio elektrifikasi.


Indonesia sebenarnya dikarunia beragam sumber energi. Selain berupa energi fosil, beragam energi baru dan terbarukan juga tersedia melimpah di bumi Nusantara. Bahkan keberadaannya tersebar ke berbagai pulau maupun wilayah di tanah air. Baik itu air, angin, surya, panas bumi, biogas, gelombang laut, hingga biofuel yang mulai dikembangkan belakangan ini.

Meski berada di kawasan tropis, wilayah di
Bali hingga NTT berdasarkan data NASA memiliki kecepatan angin yang bisa dimanfaatkan menggerakkan kincir untuk menghasilkan energi listrik. Gelombang laut di sepanjang pantai selatan Jawa maupun Barat pulau Sumatera, untuk skala uji coba, bisa menghasilkan energi listrik pula.

Hanya saja, pengembangan energi baru dan terbarukan ini masih belum berjalan dengan optimal. Salah satu penyebabnya belum mencapai nilai keekonomiannya akibat tarif listrik yang masih disubsidi oleh negara.

Akibatnya pengembangan sumber-sumber energi baru dan terbarukan juga belum memadai. Sehingga dari sekitar 30 ribu MW potensi panas bumi baru sekitar 3 ribu yang sudah dimanfaatkan. Demikian juga untuk energi surya, angin, biogas maupun biofuel belum banyak dikembangkan. Salah satu alasanya adalah biaya produksinya masih mahal.

 

DUKUNGAN IDM  TERHADAP PROYEK PENGADAAN LISTRIK 10.000 MEGAWATT

 

Berdasarkan uraian di atas, IDM dengan ini menyatakan dukungan terhadap proyek pengadaan listrik 10.000 Megawatt. Bentuk dukungan adalah sebagai berikut

 

  1. IDM akan mempublikasikan Jurnal Pemantauan proyek tersebut yang akan dilakukan setiap 3 bulan sekali.Jurnal Pemantauan tersebut berisisi hasil pemabtauan IDM  terhadap jalanya proyek tersebut yang dilengkapi dengan kritikan dan saran membangun kepadda penyelenggara proyek agar proyek tersebut bisa terus berjalan lancer dan bisa selesai sesuai target waktu. Berdasarkan jurnal tersebut IDM juga akan melakukan lobby terbuka terhadap pihak-pihak terkait juntuk membantu menyelesaikan kendala yang ditemui dalam penyelenggaraan proyek tersebut.Lobby terbuka ini penting untuk memberikan data non subyektif dan bisa dipercaya guna menjadi dasar pengambilan keputusan pihak-pihak terkait.
  2. IDM meminta kepada Badan Pemeriksaa Keuangan  untuk lebih fleksible dalam memeriksa keuangan PT PLN , karena banyak kendala non teknis yang dihadapi PLN sehingga terkadang harus keluar dari Rencana Kerja dan anggaran Perusahaan (RKAP) yang ditetapkan sebelumnya  seperti contoh  dalam pengadaan cadangan  bahan bakar untuk keperluan pembangkit energi listrik  sering di indikasikan sebagai dana yang mengganggur atau kadang disebut sebagai  peyelewengan  dari RKAP tanpa melihat keadaan sebenarnya yang terjadi di PLN
  3. IDM meyerukan kepada pemerintah mengenai   Permasalahan kekurangan bahan bakar untuk pembangkit untuk lebih tegas dalam membuat kebijakan pemerintah terkait dengan kebutuhan energi primer untuk sektor ketenagalistrikan.
  4. Pemerintah harus mengkaji opsi pemenuhan kebutuhan batu bara. Untuk mengantisipasi bertambahnya kebutuhan pemakaian batu bara untuk sektor kelistrikan dalam dua tahun ke depan, opsi yang  harus disiapkan adalah mengubah royalti batu bara dari bentuk tunai ke bentuk barang. Yang nantinya royalti dalam bentuk batu bara dapat digunakan oleh PT PLN dalam mendukung suplai untuk pembangkit listriknya

 

 

 

 

 

  1.  Pemerintah juga perlu menyiapkan sarana dan infrastruktur pendukung pasokan batu bara. Aturan yang melarang kapal berbendera asing mengangkut batu bara menjadi faktor yang mengancam keamanan pasokan ke depan. Sebab, pertumbuhan armada kapal di dalam negeri belum sanggup mengimbangi kenaikan pasokan.
  2. IDM menyatakan yang diperlukan saat ini adalah langkah nyata. Sebab, baik dari sisi kebijakan, program maupun target pengembangan energi baru dan terbarukan rasanya sudah tidak ada yang perlu diragukan lagi terhadap kinerja manajemen PLN yang berkomitmen membangun kelistrikan . Tinggal, bagaimana pengalokasian dana pengembangan energi baru dan terbarukan bisa berjalan dengan baik. Tujuannya untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang membutuhkan listrik. Mari bantu dan dukung agar Visi 75-100  PT PLN dapat terwujud
  3. Dalam memberikan dukungan kepada penyelenggaraan proyek pengadaan listrik 10.000 Megawatt ini IDM akan bekerja-sama dengan organisasi-organisasi lain seperti Gerakan Pemuda Kerakyatan, Gerakan Regenerasi Nasional, serta beberapa serikat buruh.

 

IDM memberikan dukungan kepada penyelenggaraan proyek pengadaan listrik 10.000 Megawatt semata-mata didasari niat tulus untuk menyelamatkan negri kita dari krisis energi yang sangat membahayakan bagi kita semua.

 

 

 

Jakarta, 9 Januari 2007Indonesia Development MonitoringDirektur, 

 

 

(Dwi Mardianto, SH)HP. 085210480001 

Advertise Here with Today.com

No responses yet

Jan 09 2008

FSP BUMN Bersatu Gugat KPPU di PN Jakarta Pusat

Published by indodevmon under Uncategorized Edit This

Dwi Mardianto

Keputusan KPPU Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara dugaan praktek monopoli Temasek dan Telkomsel yang diumumkan pada 19 November lalu terus menuai kontroversi. Salah satu kontroversi dalam perkara tersebut adalah dugaan digunakannya dokumen-dokumen milik FSP BUMN Bersatu secara tidak sah oleh KPPU dan dugaan diabaikannya hak FSP BUMN Bersatu untuk mencabut gugatan.

Oleh karenanya FSP BUMN Bersatu akan menggugat KPPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena diduga telah menggunakan dokumen milik FSP BUMN Bersatu secara tidak sah. Dasar gugatan FSP BUMN Bersatu adalah Pasal 1365 KUHPerdata

Alasan/Dasar Gugatan FSP BUMN Bersatu

Pada tanggal 18 Oktober 2006, FSP BUMN Bersatu membuat laporan berikut uraian bukti-bukti kepada KPPU atas dugaan persekongkolan tender (pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Persaingan Usaha tidak sehat) yang diduga dilakukan oleh PT Indosat Tbk beserta Kelompok Usaha Temasek dalam bisnis jasa telekomunikasi nasional.

setelah 163 hari laporan FSP BUMN Bersatu dimasukkan, ternyata KPPU belum membuat keputusan apapun terhadap laporan tersebut. Padahal Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat secara jelas mengatur Dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima laporan, KPPU wajib menetapkan perlu atau tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Lalu Pasal 43 ayat (1) UU Nomor Nomor 5 Tahun 1999 secara jelas mengatur KPPU wajib menyelesaikan pemeriksaan lanjutan selambat-lambatnya 60 ari sejak pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1), Kemudian Pasal 43 ayat (2) UU Nomor Nomor 5 Tahun 1999 secara jelas mengatur Bilamana diperlukan, jangka waktu pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Dalam kasus ini paling lambat 120 hari sejak tanggal 18 Oktober 2006, atau tepatnya tanggal 16 Februari 2007 KPPU harus sudah menyelesaikan pemeriksaan lanjutan. termasuk dalam pemeriksaan lanjutan ini adalah pemanggilan para pihak yang terkait baik pelapor, terlapor atau pihak terkait lainnya. Namun ternyata sampai dengan akhir Maret 2007 KPPU belum juga selesai melakukan pemeriksaan lanjutan.

Bahwa selanjutnya Pasal 43 ayat (3) mengatur KPPU wajib memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran terhadap UU ini selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak selesainya pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2)”.

Secara sangat jelas dalam kasus ini paling lambat 150 hari sejak tanggal 18 Oktober 2007, atau tepatnya tanggal 17 Maret 2007 KPPU sudah memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999. Namun sampai dengan akhir Maret 2007 KPPU belum memutuskan apakah telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran terhadap UU nomor 5 Tahun 1999.

Sungguh aneh KPPU baru membentuk Tim Pemeriksa Pendahuluan pada tanggal 9 April 2007.Pembentukan Tim Pemeriksa Pendahuluan tersebut ternyata tetap berdasarkan laporan FSP BUMN Bersatu yang sudah dicabut.Kemudian KPPU juga baru mengumumkan Keputusan KPPU pada tanggal 19 November 2007.Keputusan KPPU tersebut berdasarkan laporan FSP BUMN Bersatu yang sudah dicabut.Dapat disimpulkan bahwa KPPU sudah mengabaikan hak FSP BUMN Bersatu yang telah mencabut laporannya berikut seluruh dalil, bukti dan argumentasi yang menyertai laporan tersebut.

laporan FSP BUMN Bersatu,beserta seluruh dalil, bukti dan argumentasi yang menyertai laporan FSP BUMN Bersatu adalah hak absolut FSP BUMN Bersatu . Oleh karenanaya siapapun tidak diperkenankan menggunakan Laporan FSP BUMN Bersatu beserta seluruh bukti, dalil dan argumentasi yang menyertai laporan tersebut untuk kepentingan apapun tanpa perkenan dari FSP BUMN Bersatu.

Juga merupakan hak absolut FSP BUMN Bersatu untuk mencabut Laporan FSP BUMN Bersatu beserta seluruh dalil, bukti dan argumentasi yang menyertai laporan FSP BUMN Bersatu tersebut.

Sikap KPPU yang mengabaikan pencabutan laporan FSP BUMN Bersatu dan tetap menggunakan laporan FSP BUMN Bersatu beserta seluruh bukti, dalil dan argumentasi yang menyertai laporan FSP BUMN Bersatu tanpa perkenan FSP BUMN Bersatu untuk meneruskan pemeriksaan jelas sangat merugikan FSP BUMN Bersatu.

KPPU tidak menghormati hak FSP BUMN Bersatu untuk menarik laporan, dalil, bukti, argumentasi yang telah disampaikan, sehingga merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada FSP BUMN Bersatu. Akibat dari perbuatan KPPU, ternyata FSP BUMN Bersatu mengalami kerugian dan potensi kerugian ke depan sehingga patut kirannya FSP BUMN Bersatu mengajukan ganti kerugian atas perbuatan KPPU.

Perbuatan KPPU yang masih menggunakan laporan, dalil, bukti, argumentasi yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan dianggap tidak pernah ada oleh FSP BUMN Bersatu adalah merupakan suatu perbuatan semena-mena dan tidak menghormati hak kewarganegaraan dari FSP BUMN Bersatu.

Telah terang dan jelas KPPU kemungkinan besar telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap FSP BUMN Bersatu yang berakibat dirugikannya hak FSP BUMN Bersatu sebagai warga negara yang melaporkan perkara pada KPPU;

Kerugian FSP BUMN Bersatu

  1. Bahwa FSP BUMN Bersatu telah menderita kerugian berupa hilangnya hak FSP BUMN Bersatu untuk mencabut laporan berikut seluruh dalil, bukti dan argumentasi kepada FSP BUMN Bersatu.
  1. Bahwa bukan hanya FSP BUMN Bersatu saja yang dapat mengalami hal sedemikian, namun akibat perbuatan KPPU juga dapat beimbas kepada para Pelapor lainnya baik dimasa kini ataupun akan datang;
  1. Bahwa, apa yang telah dialami oleh FSP BUMN Bersatu atas perbuatan melawan hukum oleh KPPU, merupakan hal yang tak ternilai harga kerugiannya, namun bila dinilai dalam bentuk uang maka kerugian tersebut adalah setara dengan Rp. 1.000.000.000,00. (satu milyar rupiah).

Tuntutan FSP BUMN Bersatu

Berdasarkan segala dalil yang terurai di atas, dengan ini FSP BUMN Bersatu akan mengajukan tuntutan agar majelis hakim membuat keputusan sebagai berikut :

Primer

  1. Menerima, memeriksa dan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan FSP BUMN Bersatu kepada KPPU;
  1. Menyatakan, KPPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi FSP BUMN Bersatu;
  1. Menghukum KPPU oleh karenanya dengan membayar ganti kerugian kepada FSP BUMN Bersatu;
  1. Menetapkan, KPPU membayar ganti kerugian kepada FSP BUMN Bersatu sebesar Rp. 1.000.000.000,00. (satu milyar rupiah) yang akan FSP BUMN Bersatu berikan kepada rakyat miskin di Indonesia dengan cara menunjuk kepanitiaan pada kepaniteraan di Pengadilan-pengadilan Negeri di Indonesia;
  1. Menghukum, KPPU untuk membayar biaya perkara;

Subsidair

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

No responses yet

Jan 09 2008

Pemantauan IDM Mengenai Ketersediaan Listrik Oleh PT PLN (Persero)

Published by indodevmon under Uncategorized Edit This

Salah satu factor pemacu cepatnya pembangunan adalah ketersediaan energi listrik untuk menggerakkan roda pembangunan itu sendiri. Ketergantungan hidup kita terhadap listrik bahkan sudah sedimikian tinggi. Saat ini kebutuhan akan listrik sudah menjadi kebutuhan primer layaknya kebutuhan sandang, pangan dan papan. Kita semua tahu bahwa sumber daya listrik kita masih sangat minim jika dibandingkan dengan kebutuhan listrik saat ini, apalagi di waktu yang akan datang. Oleh karena itu program pembangunan pembangkit listrik 10.000 Megawatt menjadi sangat penting bagi kita semua.

Berhenti operasinya unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Tanjung Jati B pada 31 Desember 2007 karena kekurangan pasokan batu bara mengundang berbagai komentar terhadap PT. LN dan ini juga menjadi ujian bagi PT PLN dalam menghadapai permasalahan operasi untuk dapat meyediakan energi kelistrikan yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan Industri Nasional dan keperluan listrik bagi masyarakat .

Hingga saat ini rasio kelistrikan di Indonesia mencapai sekitar 55 persen. Artinya masih sekitar 45 persen warga yang belum terjangkau aliran listrik. Inilah tantangan bagi PLN, sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan, untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi warga masyarakat yang belum bisa menikmati listrik.

PLN sudah mencanangkan visi 75-100. Sebuah visi atau arah langkah perusahaan dalam mencapai rasio elektrifikasi 100 persen paling lambat saat Republik Indonesia mencapai ulang tahun kemerdekaan ke 75 yakni pada tahun 2020 yang akan datang. Semua daya dan upaya PLN kini diarahkan untuk mewujudkan kerja besar ini walaupun tantangan yang dihadapi tidak ringan. Meski tinggal 45 persen, namun pembangunan kelistrikan bagi warga yang belum terjangkau aliran listrik itu tidaklah semudah membangun sarana kelistrikan yang sudah ada saat ini. Sebab, selain faktor geografis iklim pembangunan kelistrikan saat ini sudah berubah dengan beberapa dekade pembangunan kelistrikan sebelumnya. Untuk itulah tugas mulia tersebut harus mendapat dukungan dan komitmen dari seluruh pihak.

Sebagai sebuah mega proyek pemerintah, pembangunan pembangkit listrik 10.000 Megawatt tentu memerlukan resources, sumber daya, investasi, financial, teknologi, ketersediaan tanah untuk infrastruktur kelistrikannya sampai dengan kebijakan-kebijakan yang memungkinkan semuanya itu berlangsung dengan baik.

Hal yang penting adalah bagaimana kebutuhan tersebut bisa disinkronisasi satu sama lain, Semua pihak terkait harus bisa bekerja sama secara terpadu untuk menjalankan program ini.Pihak terkait disini adalah PLN, pemerintah pusat, pemerintah daerah, investor serta seluruh masyarakat Indonesia lainnya. Keterkaitan masyarakat penting karena tanpa adanya dukungan maka proyek pengadaan listrik 10.000 megawatt dipastikan akan terbengkalaui.

TANTANGAN DAN RENCANA PENGEMBANGAN ENERGI KELISTRIKAN OLEH PT PLN

Sebagian besar lokasi warga atau wilayah yang belum belum terjangkau aliran listrik saat ini berada di Kawasan Timur Indonesia. Baik di Sulawesi, Maluku, Papua, maupun Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Sebagian lagi adalah beberapa wilayah di Kalimantan. Umumnya, daerah ini belum memiliki infrastruktur yang memadai serta pemukimannya berpencar. Papua, misalnya, saat ini sarana transportasi darat baru menjangkau sebagian kecil dari propinsi itu. Sebagian besar transportasi antar daerah di pulau itu menggunakan pesawat udara. Kondisi ini jelas bukan pekerjaan yang mudah untuk membangun jaringan listrik maupun pembangkit listrik.

Penggalangan pendanaan untuk pembangunan kelistrikan di remote area seperti itu juga tidak gampang. Pemerintah tidak lagi memiliki fasilitas pendanaan dari lembaga keuangan dunia, seperti Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia atau pun lainnya, seperti yang terjadi dekade yang lalu. Sementara sektor swasta belum bisa banyak diharapkan.

Oleh sebab itu pemanfaatan sumber daya di tanah air harus menjadi perhatian penting. Dibutuhkan pengelolaan yang optimal, sehingga berbagai sumber daya yang ada bisa semaksimal mungkin dimanfaatkan bagi upaya mewujudkan visi merealisasi rasio kelistrikan 100 persen atau melistrikkan semua warga di tanah air.

Dari segi penyediaan energi listrik, pengembangan ketenagalistrikan selama ini telah berhasil membangun pembangkit listrik berkapasitas total 28,5 ribu MW. Sebesar 5 ribu MW di antaranya merupakan milik listrik swasta. Sebagian besar pembangkit tersebut menggunakan bahan bakar fosil (BBM, batu bara dan gas). Sebagian kecil memanfaatkan sumber energi terbarukan. Baik air maupun panas bumi. Menguatnya harga minyak belakangan ini menjadi sinyal yang membutuhkan kewaspadaan tinggi. Sebab, sebagian besar wilayah di luar Jawa yang belum terjangkau sistem kelistrikan terinterkoneksi menggunakan pembangkit listrik tenaga disel. Sehingga berpotensi membengkaknya biaya operasi.

Program percepatan pembangunan PLTU 10 ribu MW oleh PLN dan 10 ribu antara lain bertujuan melakukan diversifikasi pemakaian BBM pada pembangkit listrik yang sudah ada ke bahan bakar batubara. Selain, tentu saja, bertujuan menambah kapasitas pembangkitan guna menuju penambahan rasio elektrifikasi.

Indonesia sebenarnya dikarunia beragam sumber energi. Selain berupa energi fosil, beragam energi baru dan terbarukan juga tersedia melimpah di bumi Nusantara. Bahkan keberadaannya tersebar ke berbagai pulau maupun wilayah di tanah air. Baik itu air, angin, surya, panas bumi, biogas, gelombang laut, hingga biofuel yang mulai dikembangkan belakangan ini.

Meski berada di kawasan tropis, wilayah di Bali hingga NTT berdasarkan data NASA memiliki kecepatan angin yang bisa dimanfaatkan menggerakkan kincir untuk menghasilkan energi listrik. Gelombang laut di sepanjang pantai selatan Jawa maupun Barat pulau Sumatera, untuk skala uji coba, bisa menghasilkan energi listrik pula. Hanya saja, pengembangan energi baru dan terbarukan ini masih belum berjalan dengan optimal. Salah satu penyebabnya belum mencapai nilai keekonomiannya akibat tarif listrik yang masih disubsidi oleh negara.

Akibatnya pengembangan sumber-sumber energi baru dan terbarukan juga belum memadai. Sehingga dari sekitar 30 ribu MW potensi panas bumi baru sekitar 3 ribu yang sudah dimanfaatkan. Demikian juga untuk energi surya, angin, biogas maupun biofuel belum banyak dikembangkan. Salah satu alasanya adalah biaya produksinya masih mahal.

DUKUNGAN IDM TERHADAP PROYEK PENGADAAN LISTRIK 10.000 MEGAWATT

Berdasarkan uraian di atas, IDM dengan ini menyatakan dukungan terhadap proyek pengadaan listrik 10.000 Megawatt. Bentuk dukungan adalah sebagai berikut

IDM akan mempublikasikan Jurnal Pemantauan proyek tersebut yang akan dilakukan setiap 3 bulan sekali. Jurnal Pemantauan tersebut berisisi hasil pemantauan IDM terhadap jalannya proyek tersebut yang dilengkapi dengan kritikan dan saran membangun kepada penyelenggara proyek agar proyek tersebut bisa terus berjalan lancar dan bisa selesai sesuai target waktu. Berdasarkan jurnal tersebut IDM juga akan melakukan lobby terbuka terhadap pihak-pihak terkait juntuk membantu menyelesaikan kendala yang ditemui dalam penyelenggaraan proyek tersebut. Lobby terbuka ini penting untuk memberikan data non subyektif dan bisa dipercaya guna menjadi dasar pengambilan keputusan pihak-pihak terkait.
IDM meminta kepada Badan Pemeriksaa Keuangan untuk lebih fleksible dalam memeriksa keuangan PT PLN , karena banyak kendala non teknis yang dihadapi PLN sehingga terkadang harus keluar dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang ditetapkan sebelumnya seperti contoh dalam pengadaan cadangan bahan bakar untuk keperluan pembangkit energi listrik sering di indikasikan sebagai dana yang menganggur atau kadang disebut sebagai peyelewengan dari RKAP tanpa melihat keadaan sebenarnya yang terjadi di PLN.
IDM meyerukan kepada pemerintah mengenai Permasalahan kekurangan bahan bakar untuk pembangkit untuk lebih tegas dalam membuat kebijakan pemerintah terkait dengan kebutuhan energi primer untuk sektor ketenagalistrikan.
Pemerintah harus mengkaji opsi pemenuhan kebutuhan batu bara. Untuk mengantisipasi bertambahnya kebutuhan pemakaian batu bara untuk sektor kelistrikan dalam dua tahun ke depan, opsi yang harus disiapkan adalah mengubah royalti batu bara dari bentuk tunai ke bentuk barang. Yang nantinya royalti dalam bentuk batu bara dapat digunakan oleh PT PLN dalam mendukung suplai untuk pembangkit listriknya
Pemerintah juga perlu menyiapkan sarana dan infrastruktur pendukung pasokan batu bara. Aturan yang melarang kapal berbendera asing mengangkut batu bara menjadi faktor yang mengancam keamanan pasokan ke depan. Sebab, pertumbuhan armada kapal di dalam negeri belum sanggup mengimbangi kenaikan pasokan.
IDM menyatakan yang diperlukan saat ini adalah langkah nyata. Sebab, baik dari sisi kebijakan, program maupun target pengembangan energi baru dan terbarukan rasanya sudah tidak ada yang perlu diragukan lagi terhadap kinerja manajemen PLN yang berkomitmen membangun kelistrikan. Tinggal, bagaimana pengalokasian dana pengembangan energi baru dan terbarukan bisa berjalan dengan baik. Tujuannya untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang membutuhkan listrik. Mari bantu dan dukung agar Visi 75-100 PT PLN dapat terwujud.
Dalam memberikan dukungan kepada penyelenggaraan proyek pengadaan listrik 10.000 Megawatt ini IDM akan bekerja-sama dengan organisasi-organisasi lain seperti Gerakan Pemuda Kerakyatan, Gerakan Regenerasi Nasional, serta beberapa serikat buruh.
IDM memberikan dukungan kepada penyelenggaraan proyek pengadaan listrik 10.000 Megawatt semata-mata didasari niat tulus untuk menyelamatkan negri kita dari krisis energi yang sangat membahayakan bagi kita semua.

Jakarta, 9 Januari 2007

Indonesia Development Monitoring

Direktur,

Indonesia Development Monitoring

(Dwi Mardianto, SH)

HP. 085210480001

No responses yet

Advertise Here