IDM-NEWS

Just another Today.com weblog

&
 

Oct 06 2007

Putusan KPPU Soal Temasek Dapat Gagalkan Program Ekonomi SBY-JK

Published by indodevmon at 4:12 pm under Uncategorized Edit This

Putusan KPPU Soal Temasek Dapat Gagalkan Program Ekonomi SBY-JK

Jakarta, Pelita
Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa Temasek dalam perkara dugaan monopoli kian berpolemik. Indonesia Developments Monitoring (IDM) menuding keputusan KPPU tersebut dapat menggagalkan program ekonomi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono- Jusuf Kalla (SBY-JK).
Dalam keterangan pers, di Jakarta, Kamis (30/8), Juru Bicara IDM, Muhammad Ramdhoni SE, menyatakan kasus diperiksanya Temasek oleh KPPU dipastikan akan menimbulkan dampak negatif bagi masuknya investasi ke Indonesia.
Padahal hal, paling penting untuk menopang program ekonomi pemerintah adalah masuknya investasi ke Indonesia, tegasnya. Adapun dampak negatif jangka pendek adalah pemerintah harus merogoh kocek sedalam mungkin di saat pemerintah mengencangkan ikat pinggang untuk membayar klaim gugatan Temasek.
Sebab, menurut dia, pemeriksaan KPPU terhadap Temasek bisa mengakibatkan Indonesia digugat ke Arbitrase Internasional. Hal itu dikarenakan pada saat divestasi Indosat dilakukan (200), dimana STT akhirnya membeli saham pemerintah sebesar 41,94 persen, pada saat yang sama Singtel telah lebih dulu memiliki saham di Telkomsel sebesar tiga persen.
Sementara, UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah ada dan berlaku sejak tahun 1999, begitupun dengan KPPU sudah berdiri sejak tahun 1999.
Artinya, jika kepemilikan saham Singtel sebanyak 35 persen di Telkomsel dan kepemilikan saham STT 41,94 persen di Indosat dikatakan monopoli dan hal itu dikatakan sebagai pelanggaran hukum, maka keadaan itu (terjadinya monopoli yang melanggar hukum) sudah terjadi saat terjadinya divestasi. Terlebih lagi pada saat itu operator seluler GSM tidak sebanyak sekarang, paparnya.
Selanjutnya, tambah Ramdhoni, dampak negatif jangka menengah dan panjang kasus itu akan menjadi referensi hitam bagi investor asing yang tadinya berniat berinvestasi di Indonesia.
Hampir bisa dipastikan kasus ini akan semakin membuat investor kembali meninggalkan Indonesia, sementara investor baru akan membatalkan niatnya. Pada akhirnya dapat dikatakan pemeriksaan Temasek oleh KPPU bisa saja menggagalkan program ekonomi pemerintahan SBY, tegasnya.
Sekedar diketakui, KPPU memeriksa perkara dugaan monopoli Temasek Holding Pte Ltd di sektor telekomunikasi GSM. KPPU menuduh Temasek telah melanggar pasal 27 UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat mengenai kepemilikan silang.
Tuduhan itu sendiri didasarkan pada kepemilikan saham Singtel di Telkomsel (35 persen) dan Kepemilikan saham STT di Indonesat (41,94 persen).
Ramdhoni menilai kasus pemeriksaan Temasek merupakan pelanggaran keras terhadap azas kepastian hukum. Pasalnya, banyak kesalahan yang telah dilakukan KPPU dalam melakukan pemeriksaan Temasek.
Misalnya, contoh Ramdhoni, pemeriksaan melampaui batas waktu, penggunaan institusi tak berwenang sebagai penyelidik hingga penghakiman dini.
Parahnya, ada dugaan kasus itu mwerupakan pesanan pihak ketiga yang ujungnya memaksa Temasek menjual sahamnya di Indosat, tandasnya.(ay)

Share and Enjoy:
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
Possibly-related Articles:                                        (auto-generated)

Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.
Not A Member? Register for Free!