IDM-NEWS

Just another Today.com weblog

&
 

Oct 06 2007

Pengadilan Subversif Berbungkus Kasus Korupsi Terhadap Neloe Cs

Published by indodevmon at 5:05 pm under Uncategorized Edit This

PENGADILAN kredit macet Bank Mandiri merupakan preseden buruk bagi dunia perbankan dan membahayakan perekonomian nasional karena para bankir takut mengucurkan kredit dan melakukan inovasi-inovasi bagi pemulihan krisis.

Demikian pendapat Direktur Center for Banking Crisis Deni Daruri dan Ketua Judicial Watch Dr. Andi Mohammad Asrun SH LLM di Jakarta, Minggu, mengomentari kasus kredit macet Bank Mandiri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp160 miliar.

Persidangan kasus ini akan kembali dilanjutkan Senin (17/10) dengan agenda mendengar jawaban atas keberatan kuasa hukum mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe Cs.

Menurut Deni Daruri, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan kasus ini agar hati-hati mengambil keputusan, karena sarat dengan muatan politis. Hakim harus pandai memilah-milah mana yang terkait dengan Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Bank Sentral serta mana yang menyangkut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Deni sendiri berpendapat bahwa kasus ini lebih terkait ketentuan Undang-Undang Perbankan mengenai kehati-hatian atau prudential bank dan bukannya kejahatan korupsi. Tiga instansi terkait pengungkapan kasus ini seperti Bank Indonesia (BI), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditor indepependen Bapepam juga berbeda pendapat soal apakah ini perkara korupsi atau resiko perbankan.

“BI bilang ini masalah prudential bank, auditor independen mengatakan tidak ada indikasi korupsi. Hanya BPK yang bilang kredit macet itu korupsi,” tegas pengamat perbankan kondang itu.

Ia menduga pengadilan Neloe Cs lebih terkait dengan upaya mengganti Direksi Bank Mandiri. Dirut Bank Mandiri Neloe dijadikan tersangka hanya satu hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank plat merah itu. Dalam persidangan Senin lalu (10/10), Neloe bersama mantan Direktur Risk Management I Wayan Pugeg dan Direktur Corporate Banking Sholeh Tasripan diancam hukuman penjara seumur hidup.

“Jangan sampai setiap ingin mengganti orang, lalu diperkarakan. Ini yurisprudensi buruk yang tidak boleh terjadi lagi,” katanya.

Seperti dikemukakan oleh anggota Komisi XI DPR RI Inya Bay sebelumnya, pemberian kredit kepada PT Citra Graha Nusantara (CGN) adalah pelaksanaan aturan main internal yang diputuskan rapat pemegang saham. Berdasarkan data yang ada, kredit PT CGN di Bank Mandiri tidak dalam status koleabilitas lima alias macet. Saat ini kredit PT CGN justru dalam status lancar.

“Jadi belum ada kerugian negara. Kalaupun macet, itu resiko perbankan. Ada aturan mainnya. Saya yakin dakwaan jaksa akan kalah. Kalau tidak ada intervensi politik, saya yakin kasus ini akan batal demi hukum,” katanya.

Menurut dia, dampak pengadilan kasus ini tidak baik bagi perekonomian nasional sekarang ini yang dilanda kesulitan akibat kenaikan harga BBM. Suku bunga Bank Indonesia terus naik, inflasi merambat, dan perusahaan-perusahaan mulai mem-PHK karyawan akibat tak sanggup berproduksi. Pada saat krisis ekonomi seperti ini, peran perbankan sangat penting.

Sumber : LKBN Antara, 16 Oktober 2005

Sumber Foto : Kompas

Share and Enjoy:
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
Possibly-related Articles:                                        (auto-generated)

Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.
Not A Member? Register for Free!