&
Advertise Here with Today.com
 

Archive for October, 2007

Oct 06 2007

Pengadilan Subversif Berbungkus Kasus Korupsi Terhadap Neloe Cs

Published by indodevmon under Uncategorized Edit This

PENGADILAN kredit macet Bank Mandiri merupakan preseden buruk bagi dunia perbankan dan membahayakan perekonomian nasional karena para bankir takut mengucurkan kredit dan melakukan inovasi-inovasi bagi pemulihan krisis.

Demikian pendapat Direktur Center for Banking Crisis Deni Daruri dan Ketua Judicial Watch Dr. Andi Mohammad Asrun SH LLM di Jakarta, Minggu, mengomentari kasus kredit macet Bank Mandiri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp160 miliar.

Persidangan kasus ini akan kembali dilanjutkan Senin (17/10) dengan agenda mendengar jawaban atas keberatan kuasa hukum mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe Cs.

Menurut Deni Daruri, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan kasus ini agar hati-hati mengambil keputusan, karena sarat dengan muatan politis. Hakim harus pandai memilah-milah mana yang terkait dengan Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Bank Sentral serta mana yang menyangkut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Deni sendiri berpendapat bahwa kasus ini lebih terkait ketentuan Undang-Undang Perbankan mengenai kehati-hatian atau prudential bank dan bukannya kejahatan korupsi. Tiga instansi terkait pengungkapan kasus ini seperti Bank Indonesia (BI), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditor indepependen Bapepam juga berbeda pendapat soal apakah ini perkara korupsi atau resiko perbankan.

“BI bilang ini masalah prudential bank, auditor independen mengatakan tidak ada indikasi korupsi. Hanya BPK yang bilang kredit macet itu korupsi,” tegas pengamat perbankan kondang itu.

Ia menduga pengadilan Neloe Cs lebih terkait dengan upaya mengganti Direksi Bank Mandiri. Dirut Bank Mandiri Neloe dijadikan tersangka hanya satu hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank plat merah itu. Dalam persidangan Senin lalu (10/10), Neloe bersama mantan Direktur Risk Management I Wayan Pugeg dan Direktur Corporate Banking Sholeh Tasripan diancam hukuman penjara seumur hidup.

“Jangan sampai setiap ingin mengganti orang, lalu diperkarakan. Ini yurisprudensi buruk yang tidak boleh terjadi lagi,” katanya.

Seperti dikemukakan oleh anggota Komisi XI DPR RI Inya Bay sebelumnya, pemberian kredit kepada PT Citra Graha Nusantara (CGN) adalah pelaksanaan aturan main internal yang diputuskan rapat pemegang saham. Berdasarkan data yang ada, kredit PT CGN di Bank Mandiri tidak dalam status koleabilitas lima alias macet. Saat ini kredit PT CGN justru dalam status lancar.

“Jadi belum ada kerugian negara. Kalaupun macet, itu resiko perbankan. Ada aturan mainnya. Saya yakin dakwaan jaksa akan kalah. Kalau tidak ada intervensi politik, saya yakin kasus ini akan batal demi hukum,” katanya.

Menurut dia, dampak pengadilan kasus ini tidak baik bagi perekonomian nasional sekarang ini yang dilanda kesulitan akibat kenaikan harga BBM. Suku bunga Bank Indonesia terus naik, inflasi merambat, dan perusahaan-perusahaan mulai mem-PHK karyawan akibat tak sanggup berproduksi. Pada saat krisis ekonomi seperti ini, peran perbankan sangat penting.

Sumber : LKBN Antara, 16 Oktober 2005

Sumber Foto : Kompas

Advertise Here with Today.com

No responses yet

Oct 06 2007

Perbankan BUMN Di ambang Ketakutan akibat Politisasi pembrantasan Korupsi Terhadap Neloe cs

Published by indodevmon under Uncategorized Edit This

Tindak pidana korupsi cukup dibuktikan dengan adanya potensi kerugian negara, tidak perlu kerugian nyata. Putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang membebaskan tiga mantan direksi Bank Mandiri menyisakan permasalahan penafsiran hukum. Terutama soal pertimbangan majelis yang menyatakan unsur ‘dapat merugikan keuangan negara’ tidak terbukti. Kredit yang disalurkan Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN) belum dapat dikatakan merugikan negara karena perjanjian kredit masih berlangsung hingga September 2007 dan CGN selalu membayar cicilan hutang.

Karenanya, majelis berpendapat secara substansi Bank Mandiri tidak mengalami kerugian sehingga negara juga tidak dirugikan. Pendapat majelis ini mengacu pada definisi kerugian negara dalam Pasal 1 butir 22 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mensyaratkan adanya kerugian negara yang benar-benar nyata.

Menanggapi putusan itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof. Komariah Emong Sapardjaja berpendapat pertimbangan majelis tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Prof. Komariah, UU No. 31/1999 menganut konsep kerugian negara dalam arti delik formil. Unsur ‘dapat merugikan keuangan negara’ seharusnya diartikan merugikan negara dalam arti langsung maupun tidak langsung. Artinya, suatu tindakan otomatis dapat dianggap merugikan keuangan negara apabila tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Jadi, ada atau tidaknya kerugian negara secara riil menjadi tidak penting,” tukasnya.Masih menurut Prof Komariah, konsep kerugian negara dalam arti delik formil sebenarnya sudah dikenal dalam UU Korupsi yang lama, yaitu UU No. 3/1971.

Sementara dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999, konsep delik formil dapat disimpulkan dari kata ‘dapat’ dalam rumusan ‘…..dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’. Hal tersebut kemudian dipertegas oleh penjelasan pasal tersebut yang menyatakan kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.

Senada dengan Prof. Komariah, ahli hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita berpendapat majelis seharusnya mengartikan unsur ‘dapat merugikan keuangan negara’ dalam konteks delik formil. Oleh karena itu, kerugian negara secara nyata tidak diperlukan selama didukung oleh bukti-bukti yang mengarah adanya potensi kerugian negara.

Dia menambahkan, dengan digunakannya UU No. 1/2004, berarti majelis telah menghilangkan makna kata ‘dapat’ dalam unsur ‘dapat merugikan keuangan negara’. Pasalnya, UU No. 1/2004 menganut konsep kerugian negara dalam arti delik materiil, sedangkan UU No. 31/1999 menganut konsep kerugian negara dalam arti delik formil.

Namun demikian, Prof. Romli sepakat dengan pendapat majelis bahwa sudah saatnya kata ‘dapat’ dihilangkan dalam rumusan UU No. 31/1999 karena mengandung multi-penafsiran. Prof. Romli mengatakan kata ‘dapat’ tidak lagi tercantum dalam draf RUU revisi atas UU No. 31/1999 dan UU No. 20/2001, dimana dirinya menjadi salah satu perumus.

UU Perbankan
Baik Prof. Komariah dan Prof. Romli berpendapat, bebasnya tiga mantan direksi juga disebabkan lemahnya jerat dakwaan JPU. Mereka berpendapat selain UU No. 31/1999, JPU seharusnya juga menggunakan UU No. 10/1998 tentang Perubahan atas UU No. 7/1992 tentang Perbankan. “Kalau memang JPU jeli harusnya UU Perbankan juga digunakan,” ujar Prof. Komariah.

Sementara Prof. Romli mengatakan JPU seharusnya juga menerapkan ketentuan perbankan karena kasus korupsi ini sebenarnya letak permasalahannya ada pada prosedur penyaluran kredit, bukan kredit macet.
Dengan dijatuhkannya putusan penjara bagi mantan tiga direksi Bank Mank Mandiri , Banker BUMN tidak akan berani lagi mengucurkan kreditnya , dan apabila terjadi pengucuran kredit pada masa pemerintahan SBY dan setelah SBY tidak berkuasa lagi maka siap siap saja para Banker BUMN di masa SBY bernasib seperti Neloe CS apabila ternyata ada kredit yang macet ataupun tidak macet tapi dijadikan sarana balas dendam rezim yang kan berkuasa setelah SBY.

Penjatuhan Hukuman 10 tahun terhadap Neloe sangat kental dengan polititisasi dan kriminilitas penegakan hukum yang dilakukan SBY untuk mendiskreditkan PDIP dan Megawati yang akan maju sebagai calon presiden.

Hal yang sangat aneh sekali dalam putusan tersebut kredit yang berjalan lancar dan tidak masuk dalam  program Rekstrukturisasi bank Mandiri dijadikan kasus korupsi .

Dan siap siap saja ipar SBY masuk penjara apabila ternyata selama di BNI ada pengucuran kredit yang nantinya kredit tersebut lancar atau tidak lancar .

No responses yet

Oct 06 2007

Ex-Bank Mandiri Directors Acquitted Of Corruption, Neloe is the Victim of Dirty politic by incumbent goverment

Published by indodevmon under Uncategorized Edit This

In a verdict that is being viewed as a major setback to the government’s war on corruption, a Jakarta court has acquitted three former executives of Bank Mandiri of all charges in a graft trial over a Rp160 billion ($18.5 million) lending scandal.The bank’s former president director Eduard Cornelis William Neloe (61), vice president I Wayan Pugeg (58) and corporate banking director Sholeh Tasripan (49) were exonerated on Monday (20/2/06) by South Jakarta District Court, which has long been regarded as one of the country’s most corrupt courts.

Presiding judge Gatot Suharnoto said that based on testimony from witnesses, there was no proof that Bank Mandiri’s loan to a local investment firm had inflicted a financial loss on the state because the money is still being repaid.

“The defendants… were not proven legally and convincingly to have carried out graft. The court acquits the defendants from all charges given by the prosecutors and orders their release,” the judge was quoted as saying by Reuters.

Neloe, Pugeg and Tasripan were declared suspects on May 11, 2005, after the Supreme Audit Board (BPK) reported on Bank Mandiri’s problematic loans worth Rp12.2 trillion ($1.3 billion) to 22 debtors. The three directors were fired on May 16. They were arrested the following day and sent to a detention cell at the Attorney General’s Office.

Some of the loans had gone to companies linked to prominent politicians, including Vice President Jusuf Kalla and Coordinating Minister for People’s Welfare Aburizal Bakrie. No one was surprised when the Attorney General’s Office claimed that due to “time limitations” it could not investigate all of the firms linked to the politicians. So far only four of the 22 debtor companies have been investigated, including one owned by Suharto era manpower minister Abdul Latief, who profited handsomely from his time in office.

Neloe, Pugeg and Tasripan went on trial in October, with prosecutors focusing only on Mandiri’s loan in October 2002 of Rp160 billion ($18.5 million) to Sumatra-based investment firm PT Cipta Graha Nusantara (CGN). Prosecutors said the three ignored the principle of banking prudence because they approved the loan in only one day, without objectively examining the CGN’s credibility or the feasibility of the project to be financed with the money.

The court heard that CGN had proposed to use the loan to buy a hotel in the North Sumatra capital of Medan but abandoned the venture after receiving the money. The hotel in question, Hotel Tiara, was operated by PT Tahta Medan, which is owned by PT Trimanunggal Mandiri Persada (TMP) – a firm that is reportedly controlled by Golkar Party executive and media tycoon Surya Paloh.

TMP had bought Tahta Medan from the Indonesian Banking Restructuring Agency for Rp97 billion ($10.5 million). It therefore seemed illogical that CGN would need $18.5 million to acquire the company.

The three defendants were charged under Article 55 of the 1999 Anti-Corruption Law, which carries a minimum penalty of four years’ imprisonment and a maximum of life imprisonment. They were also charged under Article 64 of the Criminal Code. Prosecutors had recommended they each be sentenced to 20 years in prison and fined Rp1 billion (or face a further 12 months in jail).

Defense lawyers had argued the three did nothing wrong and demanded the case be dismissed because the loan to CGN was a civil action and should not be classified as a criminal act.

The defendants had argued the loan did not cause a financial loss to the state because CGN’s debt had been rescheduled and would be due in September 2007. The court heard that as of December 2005, CGN had already repaid Rp58 billion of its debt to Mandiri, as well as $700,000 in interest payments.

In handing down the not guilty verdict, Suharnoto noted that the loan to CGN had not yet matured. The judges also ordered the state to return any assets seized from the defendants and to pay court costs of Rp7,500.

Chief prosecutor Baringin Sianturi said he was yet to decide whether to appeal the verdict. “We will think about it,” he said.

The defendants and their families reacted joyfully to the verdict by hugging and kissing one another. Tasripan’s wife Nakiah even prostrated herself and kissed the floor of the court. Pugeg and Tasripan had tears in their eyes, although Neloe was not moved to tears.

“Long live the judges!” shouted about 50 supporters of the defendants. Upon leaving the court, Neloe raised his hands toward the sky and smiled broadly.

Attorney General’s Office spokesman Masyhudi Ridwan said the defendants would be freed from detention on Monday night in line with a release order signed by South Jakarta Prosecutor’s Office head Iskamto.

President Susilo Bambang Yudhoyono, who has made corruption eradication a cornerstone of his government, will not intervene in the acquittals because he respects the independence of the courts, said presidential spokesman Andi Mallarangeng. “The judiciary is a branch of the trias politica [separation of powers], which is independent,” he was quoted as saying by state news agency Antara.

But Yudhoyono, who was in South Sulawesi capital of Makassar, seemed more concerned about the case than his spokesman. “I want transparency upheld concerning why, what and other things about Neloe and the two other defendants being acquitted of graft charges. The public has the right to know what went on,” he was quoted as saying by The Jakarta Post.

He said reasons behind the ruling must be revealed so the government and law enforcers would not be disheartened.

Bank Mandiri is the country’s largest bank and is 70% owned by the government.

Attorney General Surprised, Disappointed
Attorney General Abdul Rahman Saleh said the not guilty verdict was “surprising” and “disappointing”.

“Very disappointing. Frankly I am disappointed with the decision of the court,” he was quoted as saying by the Media Indonesia daily’s online edition.

He said his office would seek legal measures to challenge the ruling, but stopped short of saying when state prosecutors would lodge an appeal. “We will just be patient and pray, there are other ways,” he was quoted as saying by state news agency Antara.

Saleh said the ruling could not be considered final until challenged in the Supreme Court. “The story is not over yet. Possibly the Supreme Court will give a heavier punishment. Let’s be patient while waiting for the process of law,” he was quoted as saying by detikcom online news portal.

He pointed out that some corruption suspects acquitted by district courts have later been convicted by higher courts. He cited the example of Sudjiono Timan, former president director of state-owned PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, who was acquitted in November 2002 by South Jakarta District Court of involvement in a swindle that cost the state $240.9 million. The Supreme Court in December 2004 overturned the verdict, sentenced Timan to 15 years in jail and ordered him to repay much of the money.

Saleh neglected to mention that Timan managed to avoid going to jail by bribing crooked police to help him flee the country. The fugitive now apparently resides comfortably in Singapore. Several other corruption felons have also managed to leave Indonesia thanks to help from crooked officials.

The attorney general denied the acquittal of Neloe, Pugeg and Tasripan was due to any flaws or weaknesses in the prosecution’s case. “Not only I, but all officials at the Attorney General’s Office, including the deputy attorney general for special crimes, have monitored this case from the beginning and we found the charges to be very strong,” he said.

Judicial Commission Shocked, May Summon Judges
The Judicial Commission described the verdict as shocking and said it would consider summoning the panel of three judges.

“This is very shocking and we are taking measures by requesting a copy of the verdict so we can study it. If we come up with findings, we can seek confirmation by summoning the judges,” commission chairman Busyro Muqoddas was quoted as saying by detikcom.

Commission member Irawady Joenoes said the verdict would upset the public’s sense of justice. “The small people see a defendant facing a 20-year sentence, so how come he was released?” he said, adding the severity of the sentencing demand indicated the prosecution was certain that corruption charges had been proved.

“As a former public prosecutor, I feel the prosecution was courageous to demand a 20-year sentence for such a prominent person, which means the prosecution was very convinced the case was proven,” he said.

‘National Tragedy’
Legislator Trimedya Panjaitan of the Indonesian Democratic Party of Struggle (PDIP) said the verdict was a slap in the face for the Attorney General’s Office.

“This is a national tragedy for the Attorney General’s Office. Furthermore, this is mega-corruption,” he was quoted as saying by detikcom. He said he was uncertain whether parliament could seek to intervene in the case.

Fellow PDI-P legislator Gayus Lumbun said the judges were very bold to have acquitted the defendants, but added that the prosecution’s arguments might have been imprecise.

Another legislator, Almuzammil Yusuf of the Prosperous Justice Party, said either the judges or the prosecution were at fault for allowing the suspects to be acquitted. “I don’t want to intervene in the judiciary’s verdict against Neloe. I only want to ask whether the public prosecutor or the judges had negligently quoted provisions of the law,” he said.

Yusuf, who is deputy chairman of parliament’s Commission III on law, said the verdict did not make sense. “How could the demand for a 20-year sentence be followed by an acquittal? I hope the Attorney General’s Office, the Supreme Court and Judicial Commission will pay attention to the process of prosecution’s demand and the determination of the verdict by the judges in this case.”

He said the case would cause public controversy, so there should be an investigation into whether there had been deliberate weaknesses in the judges’ ruling or the prosecution’s indictment. “If the Attorney General’s Office really agreed with the prosecution’s demand, then it must put forward an appeal to the Supreme Court.”

Indonesian Legal Aid Institute Foundation (YLBHI) director Munarman said the Judicial Commission must investigate whether the judges had been influenced to manipulate facts or evidence. “The judges were insensitive to combating corruption. The veracity of the facts and testimony in the trial were unproven. The public prosecutor evidently believed differently. So the Judicial Commission must investigate the judges,” he said.

“This is a legal accident. It must be seen whether or not the judges’ verdict was based on fact. It is the prosecutor’s duty to immediately put forward an appeal to the Supreme Court appeal for the sake of the law,” he added.

Indonesian Corruption Watch coordinator Lucky Djani said the verdict was hardly surprising because it is not the first time that corruption suspects have been acquitted.

He said the court’s ruling showed that Yudhoyono’s efforts to combat corruption were increasingly below expectations.

He said that although the government cannot intervene in the case, it can make efforts to stop banks from giving questionable loans to companies with strong political connections.

Prominent lawyer Adnan Buyung Nasution said the verdict should not dampen the government’s enthusiasm to combat corruption. “I acknowledge the acquittal of Neloe. But hopefully this will not reduce the government’s spirit to counter corruption,” he was quoted as saying by detikcom.

He questioned why only Neloe and his two associates were prosecuted, whereas no action was taken against the recipients of the loan. He said the truth behind the lending scandal was unlikely to emerge if authorities were unwilling to prosecute all of the parties that had received questionable loans from Bank Mandiri.

Neloe Thanks Press
After the verdict, Neloe thanked the press, claiming the national media had not branded him a criminal. “First, I say thank you to press world because throughout the trial, the mass media gave a positive analysis and told it the way it is,” he was quoted as saying by detikcom.

He acknowledged the prosecution is likely to appeal his acquittal. “This is not over yet, the journey will definitely continue. But on this day we have seen and proved that justice still exists in our country.”

Neloe said he did not feel guilty because his actions had not enriched himself or others. “As was said by Vice President Jusuf Kalla, that which must be tried is corruption, not the policy. Because if the policy is tried, it will damage our judiciary.”

Neloe’s lawyer Tjokorda Maderam said he would be ready to file a counter-appeal if the prosecution appeals the verdict at the Supreme Court.

No responses yet

Oct 06 2007

Exit Strategy” Bukan Sekadar Masalah Memilih Opsi

Published by indodevmon under Uncategorized Edit This

GRAHAM Bird dan Dane Rowland dalam survei yang mereka lakukan terhadap beberapa manajer investasi (fund manager), lembaga peringkat (rating agencies), dan CEO bank-bank (bankers) yang ditulis dalam paper berjudul Do IMF Program Have a Catalytic Effect on Other International Capital Flows? diterbitkan oleh Oxford Development Studies pada tahun 2002 menyimpulkan bahwa para investor dalam beberapa hal memang memperhatikan peran IMF. Namun, mereka lebih memperhatikan kebijakan yang diambil oleh negara yang bersangkutan dan komitmen negara tersebut untuk melakukan reformasi.

KESIMPULAN BIRD Rowland tersebut didukung studi dilakukan (2003) metode ekonometri utang. Hasil riset Mody dan Savaria menyimpulkan bahwa di negara-negara terkena krisis keuangan, keberadaan kerja sama dengan Dana Moneter Internasional (IMF) adalah salah satu kunci dari perilaku pasar keputusan investasi mereka. Semakin besar program yang dijalankan oleh sebuah negara akan meningkatkan kemungkinan minat investor terhadap penerbitan surat utang negara.

Namun, di sisi lain, mereka juga menyimpulkan bahwa akses ke pasar modal global lebih tergantung dari persepsi pasar terhadap program reformasi yang dilakukan daripada keterlibatan IMF pada negara yang bersangkutan.

Berangkat dari hasil riset yang telah dilakukan oleh beberapa kalangan terkait dengan program IMF, kemudian belajar dari pengalaman negara-negara krisis yang sudah mengakhiri program IMF, sudah saatnya bagi kita untuk menfokuskan perhatian pada konsekuensi dari berakhirnya kontrak IMF serta program-program strategis yang perlu diambil.

Hal yang cukup penting untuk diperhatikan dalam masa pascaprogram kerja sama IMF adalah bagaimana mempertahankan kepercayaan pasar (market confidence) dan pelaku ekonomi. Membangun dan mempertahankan kepercayaan pelaku ekonomi merupakan pekerjaan besar yang harus dilakukan pemerintah, khususnya pada masa transisi ini. Seperti yang disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam pembukaan rapat koordinasi pembangunan tingkat pusat bahwa masa transisi pascaprogram IMF sangat rawan. Kerawanan itu bukan hanya menyangkut masalah dana, tetapi juga menyangkut rasa kepercayaan pasar (Kompas, 24 Juni 2003).

Membaiknya beberapa indikator ekonomi makro Indonesia, seperti apresiasi nilai tukar, penurunan suku bunga dan inflasi, serta penguatan cadangan devisa (kini sekitar 34 miliar dollar AS), tidak terlepas dari meningkatnya kepercayaan pasar terhadap kebijakan fiskal maupun moneter yang telah ditempuh.

Para pelaku pada dasarnya akan memberikan respons yang positif terhadap kebijakan yang kredibel dan konsisten. Pasar juga melihat tentang kemauan pemerintah untuk mereformasi dirinya sendiri. Kredibilitas suatu kebijakan ditentukan oleh bagaimana pemerintah dapat menetapkan dan melaksanakan kebijakannya sendiri. Penetapan target yang terlalu optimistis, misalnya, dikhawatirkan justru bisa menghancurkan kredibilitas dari kebijakan itu sendiri bila target yang dicanangkan pada akhirnya tidak tercapai.

Pemerintah sebaiknya menetapkan target yang rasional dengan mempertimbangkan berbagai faktor dan masukan yang ada. Kebijakan yang konsisten dan kredibel, misalnya keputusan tidak berubah-ubah setiap saat, merupakan salah satu hal penting dalam meningkatkan kepercayaan para pelaku.

Pengalaman Korsel dan Thailand.
Dalam rangka mempersiapkan langkah-langkah konkret dalam rangka exit dari program IMF, kita dapat belajar dari pengalaman negara-negara krisis yang telah sukses, seperti Korea Selatan dan Thailand.

Berdasarkan pengalaman, setelah mengakhiri kontrak kerja sama dengan IMF, negara-negara krisis tersebut selanjutnya memasuki tahap post-program monitoring (PPM). Makna dari tahap ini adalah mengangsur sisa pinjaman (outstanding) IMF sampai dengan batas kuota 100 persen, tanpa adanya pencairan pinjaman (purchases) baru.

Dalam masa PPM, diadakan diskusi antara staf IMF dan pengambil kebijakan mengenai perkembangan kondisi ekonomi makro serta kebijakan yang diambil oleh negara bersangkutan. Selanjutnya hasil diskusi tersebut disampaikan kepada Direktur (board of) IMF. Diskusi tersebut merupakan mekanisme IMF untuk memastikan agar proses pemulihan ekonomi dapat berjalan dengan baik. Namun, yang lebih utama adalah mereka ingin memastikan bahwa negara bersangkutan dapat menyelesaikan pembayaran kembali sisa pinjamannya ke IMF.

Korea Selatan yang menandatangani kontrak tiga tahun dengan IMF pada Desember 1997 mampu mengakhiri kontrak tersebut sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Keberhasilan itu tidak terlepas dari usaha keras Pemerintah Korea Selatan dalam melakukan perbaikan di berbagai sektor. Perbaikan itu antara lain melaksanakan kebijakan makro-ekonomi yang mendukung, menciptakan nilai tukar won yang kompetitif, dan reformasi struktural. Selain itu, juga meningkatkan orientasi dan kepercayaan pasar sebagai hasil dari implementasi kebijakan ekonomi makro yang kuat, serta perbaikan dan peningkatan posisi cadangan devisa.

Hasilnya terjadi perbaikan fundamental ekonomi makro Korea Selatan, yaitu pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) yang sustainable, tingkat inflasi yang cukup terkendali, serta meningkatnya cadangan devisa bruto dari 20 miliar dollar AS pada tahun 1997 (awal krisis, yang turun 14 miliar dollar AS dibandingkan tahun sebelumnya) menjadi 96 miliar dollar AS pada tahun 2000.

Demikian pula dengan Thailand. Meski tidak secepat Korea Selatan, negeri ini telah mengakhiri 34 bulan stand-by arrangement (SBA) dengan IMF pada bulan Juni 2000 dan post-monitoring program pada bulan Agustus 2002. Tingkat pertumbuhan PDB-nya tahun 2002 telah setara dengan pertumbuhan PDB sebelum krisis tahun 1997.

Faktor utama yang mendorong pertumbuhan PDB yang cukup baik antara lain adalah adanya kerangka kebijakan ekonomi makro yang suportif, termasuk di dalamnya adalah stimulus fiskal di tahun 2001-2002, serta kondisi eksternal yang cukup mendukung.

Kebijakan moneter yang akomodatif diambil dengan tetap menjaga agar tidak terjadi gejolak inflasi yang berlebihan. Hal tersebut antara lain dilakukan dengan menetapkan kisaran target inflasi. Selanjutnya, penambahan cadangan devisa dan pembayaran sebagian besar utang luar negeri (terutama utang jangka pendek) telah menurunkan ketidakpastian eksternal. Perbaikan sektor eksternal ditunjukkan antara lain dengan berkurangnya capital outflow serta surplus transaksi berjalan.

Sentimen pasar yang positif juga menguat. Hal ini ditunjukkan dengan adanya keuntungan di bursa saham, rendahnya bond yield, serta meningkatnya kepercayaan konsumen (lihat Tabel).

Langkah-langkah yang perlu diambil pasca-IMF
Dua contoh konkret di atas paling tidak memberikan pelajaran kepada kita bahwa kebijakan ekonomi makro yang kredibel dan konsisten merupakan salah satu faktor penting bagi peningkatan kepercayaan pasar. Aspek utama dari kebijakan yang kredibel adalah kebijakan yang diambil harus transparan, koheren dalam pelaksanaan programnya, serta konsisten (tidak berubah setiap saat). Selanjutnya, untuk mendukung terciptanya kebijakan yang kredibel, pemerintah perlu melakukan penetapan target, reformasi struktural, pengawasan, dan penegakan disiplin.

Dua hal yang perlu diperhatikan dalam penetapan target adalah pemerintah harus dapat mengendalikan target yang dipilihnya dan perlu ditetapkan kerangka waktu yang jelas, yaitu target jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.

Dalam kerangka exit strategy itu, Pemerintah Indonesia dan Bank Indonesia kini tengah mempersiapkan program pascakerja sama dengan IMF, khususnya program spesifik yang menjadi perhatian pelaku ekonomi. Payung program itu sudah ada, yakni Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta). Secara garis besar, program tersebut meliputi:

Pertama, dalam kerangka ekonomi makro, program yang perlu ditetapkan antara lain meliputi pencapaian pertumbuhan ekonomi yang memadai, pengendalian laju inflasi, penurunan suku bunga, dan menciptakan surplus APBN, serta memupuk cadangan devisa.

Kedua, ketahanan dan reformasi sektor keuangan, meliputi penyehatan perbankan dan lembaga keuangan lainnya (asuransi, pasar modal, dana pensiun, dan lain-lain), pembentukan lembaga penjamin simpanan (LPS), pengawasan jasa keuangan (OJK), jaring pengaman keuangan (financial safety nets), dan lain-lain.

Ketiga, pemerintah perlu melakukan reformasi struktural untuk menghilangkan hambatan-hambatan bagi investasi dan ekspor, serta penciptaan lapangan pekerjaan yang meliputi antara lain aspek legal, peraturan, perubahan institusional menyangkut kepentingan sektoral, seperti perpajakan, penyelundupan, ketenagakerjaan, keamanan, otonomi daerah, dan lain-lain.

Langkah selanjutnya yang diperlukan adalah menciptakan sistem pengawasan kinerja yang juga harus kredibel. Pengawasan dapat dilakukan secara institusi dalam negeri maupun luar negeri. Namun, pengawasan di dalam negeri hendaknya perlu lebih ditekankan mengingat pengawasan dalam negeri yang komprehensif dapat diartikan sebagai berkurangnya pengawasan luar negeri. Pengawasan di dalam negeri dilakukan oleh DPR, BPK, maupun institusi privat (pasar) dan publik, seperti LSM dan media massa.

Pihak luar negeri bisa dilakukan antara lain oleh lembaga donor, seperti CGI maupun multilateral, serta oleh pasar internasional. Di samping adanya pengawasan, pemerintah sendiri harus menetapkan regulasi dan aturan main demi terciptanya penegakan disiplin. Demi tercapainya penegakan disiplin, pemerintah seyogianya membuat daftar tanggung jawab masing-masing institusi terkait secara jelas, mengulas kebijakan yang telah diambil, terutama yang terkait dengan kegagalan pencapaian target yang telah ditetapkan, memperbaiki rencana kerja, mengonsultasikan hasil-hasil kegiatannya, baik dengan DPR maupun lembaga donor dan multilateral. Secara inter intern mendiskusikan dan merumuskan langkah selanjutnya yang perlu diambil.

Dengan agenda kegiatan yang terstruktur dengan baik, paling tidak kita akan lebih optimistis dalam menghadapi masa-masa pascaprogram IMF, yang diperkirakan oleh banyak kalangan sebagai masa-masa yang berat bagi bangsa Indonesia.

Tahun 2004 adalah tahun yang penuh dengan tantangan sekaligus potensi ketidakpastian, yakni melaksanakan program pemulihan pascakerja sama dengan IMF, pelaksanaan pemilu yang lebih demokratis, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kehati-hatian pemerintah dalam memilih opsi yang akan diambil harus dilakukan, namun yang lebih penting lagi adalah merencanakan program-program yang menjadi perhatian pelaku ekonomi. Hal ini merupakan sesuatu yang mutlak dikaji. Pemerintah dan Bank Indonesia tidak bisa bekerja sendiri tanpa partisipasi masyarakat karena pada akhirnya pemulihan ekonomi adalah buah karya masyarakat.

Penulis adalah Kepala Badan Analisa Fiskal (BAF), Departemen Keuangan RI dan Dosen Fakultas Ekonomi UGM

No responses yet

Oct 06 2007

Altimo Gunakan kunjungan Putin untuk Lobby KPPU agar jatuhkan Sangsi Pada Temasek

Published by indodevmon under Uncategorized Edit This

Jakarta (ANTARA News) - Kunjungan Presiden Rusia, Vladimir Putin, pada minggu pertama September mendatang diharapkan tidak ditunggangi oleh kepentingan lain, seperti Altimo yang merupakan anak perusahaan Alfa Group.

“Ada informasi bahwa kelompok usaha Rusia, Alfa Group, akan mengikuti rombongan Vladimir Putin dalam rangka memuluskan rencana pembelian 41 persen saham Temasek di Indosat,” kata juru bicara Indonesia Development Monitoring (IDM), Muhammad Ramdhoni, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, jika informasi itu benar, maka hal itu seolah membuka tabir yang selama ini tertutup bahwa Altimo diduga kuat terlibat dalam konspirasi untuk memaksa Temasek menjual sahamnya di Indosat, dengan memeriksa Temasek di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan monopoli.

“Adanya tuduhan berbagai pihak bahwa Altimo melakukan praktek bisnis tidak patut dengan mengkondisikan KPPU agar memeriksa dan memutus Temasek bersalah, menurut dugaan kami adalah benar,” katanya.

Sungguh sangat mengerikan, kata dia, jika Altimo benar-benar membeli saham Indosat dengan cara-cara yang tidak patut dan terkesan brutal.

“Jika hal ini dibiarkan, maka Indonesia akan menjadi lahan yang subur bagi tumbuhnya praktek-praktek bisnis tidak patut dan premanisme bisnis,” ujarnya.

Tindakan Altimo itu, katanya, dikhawatirkan akan membuat rusak iklim investasi di Indonesia.

IDM mengingatkan kepada Presiden Putin agar jangan sampai niat baik Rusia untuk bekerja sama dengan Indonesia ditunganggangi oleh kepentingan bisnis Altimo untuk membeli saham Indosat secara tidak patut.

“Kami juga meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kala serta aparat pemerintah terkait lainnya untuk menolak bekerja sama dengan pihak Altimo yang ingin membeli Indosat secara tidak patut,” tambah Ramdhoni. (*)

No responses yet

Oct 06 2007

Tak Ada Saham Silang STT di Indosat dan Telkomsel

Published by indodevmon under Uncategorized Edit This

Kapanlagi.com - Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Iwantono Sutrisno berpendapat bahwa tidak ada kepemilikan saham silang di PT Indosat dan PT Telkomsel oleh Singapore Technology Telemedia (STT) karena STT bukan pemegang saham di Indosat dan juga bukan pemegang saham di Telkomsel.

“Menurut saya tidak ada pelanggaran oleh STT,” kata Iwantono, di Jakarta, Minggu, saat diminta pendapatnya soal pemeriksaan KPPU atas dugaan kepemilikan silang pada Indosat dan Telkomsel oleh STT yang diduga melanggar Pasal 27 UU No.5 tahun 1999, tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal 27 menyebutkan, pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar yang sama apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan satu pelaku usaha atau kelompok pelaku menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Iwantono berpendapat, STT bukan merupakan perusahaan yang didirikan di Indonesia dan tidak menjalankan usaha di Indonesia sehingga tidak memenuhi unsur pelaku usaha seperti disyaratkan pasal 1 huruf 5 UU No.5 tahun 1999, yang menjadi acuan pasal 27.

Ia menjelaskan, pemegang saham PT Indosat bukan STT tapi Indonesia Communication Limited (ICL) dan Indonesia Communication Pte sebesar sekitar 41 persen, dan sisanya pemerintah Indonesia dan publik. “Secara hukum persaingan usaha, STT tidak ada kepemilikan langsung terhadap Indosat dan juga di Telkomsel,” katanya.

“Jika ICL dan IC Pte dianggap mewakili STT, tetap kepemilikannya tidak mayoritas karena hanya 41 persen, di bawah 50 persen,” katanya.

PT Telkomsel dimiliki oleh Singapore Telecom Mobile Pte Ltd (STM Pte Ltd) sebesar 35 persen dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk 65 persen. STM bukan pemegang saham mayoritas di Telkomsel dan juga bukan pemegang saham di PT Indosat.

Ditanya apakah ada kasus serupa yang diputus KPPU, Iwantono mengatakan, kasus Cineplex 21. Perusahaan dinyatakan melanggar pasal 27 karena kepemilikan silang pada dua perusahaan masing-masing melebihi 50 persen sehingga mereka diwajibkan menurunkan kepemilikan saham hingga di bawah 50 persen.

“Karena itu KPPU harus konsisten dengan jurisprudensi yang ada, jangan sampai tidak konsisten. Dalam kasus telekomunikasi ini jelas faktanya kepemilikan saham tidak lebih 50 persen,” katanya.

Iwantono juga khawatir putusan KPPU akan mudah dibatalkan di Pengadilan Negeri karena perusahaan yang dinyatakan sebagai terlapor termasuk STT tidak diperiksa dalam pemeriksaan pendahuluan tetapi tiba-tiba dinyatakan sebagai terlapor dalam pemeriksaan lanjutan.

Ditanya kemungkinan adanya dugaan kartel dalam industri telekomunikasi, Iwantono justru melihat saat ini terjadi perang harga. “Kalau terjadi perang harga mana mungkin terjadi kartel,” katanya.

Jikapun ada kartel maka Iwantono menyarankan tuduhannya bukan pasal 27 tapi pasal terkait kartel seperti Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13.

Ia mengatakan, jika dugaannya kartel maka sebaiknya pemeriksaan dihentikan dulu dan dilakukan pemeriksaan ulang dengan memilih tuduhan pasal-pasal yang relevan.

Hal itu akan sangat menguntungkan KPPU karena bisa menjadikan kasus tersebut menjadi perkara inisiatif. “Perkara inisiatif memungkinkan KPPU memeriksa dengan jangka waktu yang lebih panjang,” katanya.

Saat ini, menurut Iwantono, waktunya terbatas sehingga KPPU terkesan memaksakan diri.
Sementara itu sebelumnya, Ketua Komisi VI DPR Didik J Rachbini pernah mengatakan dia menolak kemungkinan pemerintah membeli kembali (buy back) saham STT, anak perusahaan Temasek Holdings Singapura, di Indosat karena uangnya tidak ada.

Mengenai kemungkinan perusahaan Rusia, Altimo, membeli Indosat, Didik mempersilakan jika dilakukan lewat lantai bursa.

Sebelumnya diberitakan, Indonesia Develompment Monitoring (IDM) menolak kehadiran Altimo di Indonesia karena dianggap melakukan praktik bisnis yang tidak patut.

Juru bicara IDM M Ramdhoni mengatakan, dokumen Institute for Analyzis of Information and Technologies Business, memaparkan kemungkinan konspirasi dalam skenario “buy back” Indosat. (kpl/rit)

Cetak berita ini

No responses yet

Oct 06 2007

Altimo insist on investing in Indonesia ,Altimo has relation with Chairman of KPPU

Published by indodevmon under Uncategorized Edit This

Andi Hasvidi

Альтимо, дочерняя компания российской «Альфа-Групп», по словам своих официальных представителей, не собирается сворачивать инвестиционные планы в Индонезии несмотря на заявления о ее причастности к грязным методам ведения дел. Altimo, a subsidiary of Russia’s Alfa Group, “according to its officials, is not going to curtail investment plans in Indonesia despite allegations of its involvement in the dirty ways of doing business.

Примечание (по материалам предыдущих публикаций Jakarta Post): Note (on the material of previous publications Jakarta Post):
Речь идет о скандале, который публично разразился в мае нынешнего года. It is a scandal that erupted publicly in May this year. Из документов, попавших в индонезийскую и сингапурскую прессу, стало известно, что Альтимо готовила план по дискредитации сингапурского холдинга STT – с целью простимулировать обратную продажу акций индонезийского оператора «Индосат», принадлежащих STT, индонезийскому правительству. Of the documents into the Indonesian and Singaporean press, it was reported that Altimo prepared a plan to discredit Singapore holding STT-to-degree promoting the sale of shares of Indonesian operator Indosat “” belonging STT, the Indonesian government. План включал достижение договоренностей с Наблюдательной Комиссией по соблюдению конкуренции в Бизнесе о начале расследования нарушений антимонопольного законодательства сингапурцами (STT владеет частью акций другого индонезийского сотового оператора PT Telkomsel) и обвинений в сговоре Индосата и PT Telkomsel по поводу фиксированных цен. The plan included the agreement with the Supervisory Commission to comply with the competition in the business of the early investigation of violations of the antimonopoly legislation singapurtsami (STT owns part of the shares of another Indonesian mobile operator PT Telkomsel) and allegations of collusion Indosata and PT Telkomsel at the fixed prices. Ð’ дальнейшем, по результатам расследования, планировалась негативная кампания в СМИ. Further, the results of the investigation, planned a negative campaign in the media. По утверждениям журналистов, чиновники, вступавшие в сговор с Альтимо, делали это заинтересованно. According to the journalists, officials, entered into an agreement with Altimo do so interested.

Подобные заявления были сделаны целым рядом гражданских и общественных организаций. Similar statements were made by a number of civic and community organizations.

“Мы никогда не откажемся от наших планов, включая возможность покупки местного мобильного оператора” – сказал глава представительства Альтимо в Индонезии Сухарто. “We will never give up our plans, including the possibility of buying local mobile operator,” said head of Altimo Suharto in Indonesia.

Еще в декабре прошлого года компания прояснила, что собирается стать игроком индонезийского телеком-рынка через покупку одного из существующих операторов, и планирует инвестировать в отрасль в общей сложности до 2 миллиардов долларов. Back in December of last year, the company clarified that it is preparing a player Indonesian telecommunications market through the purchase of an existing operators, and plans to invest in the industry up to a total of 2 billion dollars.

Сухарто заявил, что покупка существующего оператора может быть проще, чем создание нового бизнеса с нуля. Soeharto said that buying an existing operator could be easier than creating a new business from scratch.

“Покупка акций на бирже может быть также осложнена из-за ограниченного предложения и возможного взлета цен на них, как только рынку будет понятно, что происходит» “Buying shares on the stock exchange could also be complicated due to the limited supply and a possible rise in their prices as soon as the market will understand what is happening”

Однако, шаги Альтимо получили осуждение со стороны различных государственных и общественных организаций, таких как Indonesia Development Monitoring (IDM) и Federation of State Enterprise Labor Unions (SP-BUMN). However, Altimo steps were condemned by the various state and public organizations, such as Indonesia Development Monitoring (IDM) and the Federation of State Enterprise Labor Unions (SP-BUMN).

Накануне предстоящего 6 сентября визита российского президента в Индонезию, в ходе которого его будут сопровождать представители Альфа Групп, IDM выступил с заявлением, в котором советует президенту Индонезии быть осторожным, в особенности в связи с сомнительным предложением со стороны Альтимо предоставить кредит правительству для обратного выкупа акций компании Индосат, которые были проданы сингапурской Singapore Technologies Telemedia (STT). The eve of the upcoming September 6 Russian president visit to Indonesia, during which it will be accompanied by representatives of Alfa Group, IDM made a statement, which advises the President of Indonesia to be cautious, especially with the questionable Altimo proposal by the government to provide loans for redemption of shares the company Indosat, which were sold to Singapore Singapore Technologies Telemedia (STT).

STT полностью принадлежит холдингу Temasek, владеющему 75% акций холдинга Asia Mobile, который в свою очередь контролирует 41.9% Индосата. STT wholly owned by Temasek Holding, owning 75% of the shares of Asia Holding Mobile, which in turn controls 41.9% Indosata.

На прошлой неделе российский «Коммерсант» написал, что первые лица Альфы Групп будут сопровождать Путина во время его визита, чтобы оказать поддержку обратному выкупу акций Индосата правительством. Last week, Russia’s Kommersant wrote that the first person Alpha Group will accompany Putin during his visit to support reverse repurchase shares Indosata government.

“Мы полагаем, что Альтимо вовлечена в тайный сговор, чтобы заставить Temasek продать свою долю в Индосате при помощи давления со стороны Наблюдательной Комиссии по соблюдению конкуренции в Бизнесе (Business Competition Supervisory Commission - KPPU)” – заявил на конференции для медиа спикер IDM Мухаммад Рамдхони, ссылаясь на идущее расследование KPPU в отношении Temasek по поводу непорядочного ведения бизнеса. “We believe that Altimo involved in collusion to force Temasek to sell its share in Indosate by pressure from the Supervisory Commission to comply with the Competition in Business (Business Competition Supervisory Commission - KPPU),” said at a conference for media Speaker IDM Muhammad Ramdhoni , referring to the ongoing investigation KPPU against Temasek over unreliable business.

Между тем, президент SP-BUMN Ариф Поюоно вторит заявлениям IDM, говоря, что Altimo и KPPU были в тайном сговоре против Temasek. Meanwhile, President SP-BUMN Arif Poyuono echoes statements IDM, saying that Altimo and KPPU were in collusion against Temasek.

В ответ вице-президент Альтимо по корпоративнм коммуникациям Кирилл Бабаев заявил, что его компания отрицает данные обвинения. In response, Vice President Altimo on korporativnm communication Kirill Babayev said that his company denies these allegations. И заметил, что заявления, сделанные IDM и SP-BUMN как раз свидетельствуют, что именно Альтимо стала жертвой компании по очернению. And observed that the statements made IDM and SP-BUMN just shows that Altimo company has been a victim of slander.

Сухарто также сказал: «Индосат – не единственно возможный вариант. Suharto also said: “Indosat is not the only option. Кроме того, STT может продавать свои акции тому, кому хочет. In addition, the STT can sell their shares to those wants. Поэтому, нам нет резона ввязываться в так называемый сговор» Therefore, we do not rezona engage in the so-called conspiracy ”

KPPU отрицает, что имеет с Альтимо тайное соглашение по нанесению вреда Temasek. KPPU denies that is a secret agreement with Altimo on causing harm Temasek.

KPPU решила запустить расследование, касающееся Temasek, на основании исследования, проведенного университетом индонезийского института экономики и социальных исследований (LPEM-UI), которое уже противоречит данным других исследований. KPPU decided to launch an investigation concerning Temasek, to study the University of the Indonesian Institute of Economics and Social Research (LPEM-UI), which already runs to the other studies. Как ожидается, расследование KPPU будет завершено к 25 сентября. It is expected that the KPPU investigation will be completed by September 25.

No responses yet

Oct 06 2007

Putusan KPPU Soal Temasek Dapat Gagalkan Program Ekonomi SBY-JK

Published by indodevmon under Uncategorized Edit This

Putusan KPPU Soal Temasek Dapat Gagalkan Program Ekonomi SBY-JK

Jakarta, Pelita
Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa Temasek dalam perkara dugaan monopoli kian berpolemik. Indonesia Developments Monitoring (IDM) menuding keputusan KPPU tersebut dapat menggagalkan program ekonomi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono- Jusuf Kalla (SBY-JK).
Dalam keterangan pers, di Jakarta, Kamis (30/8), Juru Bicara IDM, Muhammad Ramdhoni SE, menyatakan kasus diperiksanya Temasek oleh KPPU dipastikan akan menimbulkan dampak negatif bagi masuknya investasi ke Indonesia.
Padahal hal, paling penting untuk menopang program ekonomi pemerintah adalah masuknya investasi ke Indonesia, tegasnya. Adapun dampak negatif jangka pendek adalah pemerintah harus merogoh kocek sedalam mungkin di saat pemerintah mengencangkan ikat pinggang untuk membayar klaim gugatan Temasek.
Sebab, menurut dia, pemeriksaan KPPU terhadap Temasek bisa mengakibatkan Indonesia digugat ke Arbitrase Internasional. Hal itu dikarenakan pada saat divestasi Indosat dilakukan (200), dimana STT akhirnya membeli saham pemerintah sebesar 41,94 persen, pada saat yang sama Singtel telah lebih dulu memiliki saham di Telkomsel sebesar tiga persen.
Sementara, UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah ada dan berlaku sejak tahun 1999, begitupun dengan KPPU sudah berdiri sejak tahun 1999.
Artinya, jika kepemilikan saham Singtel sebanyak 35 persen di Telkomsel dan kepemilikan saham STT 41,94 persen di Indosat dikatakan monopoli dan hal itu dikatakan sebagai pelanggaran hukum, maka keadaan itu (terjadinya monopoli yang melanggar hukum) sudah terjadi saat terjadinya divestasi. Terlebih lagi pada saat itu operator seluler GSM tidak sebanyak sekarang, paparnya.
Selanjutnya, tambah Ramdhoni, dampak negatif jangka menengah dan panjang kasus itu akan menjadi referensi hitam bagi investor asing yang tadinya berniat berinvestasi di Indonesia.
Hampir bisa dipastikan kasus ini akan semakin membuat investor kembali meninggalkan Indonesia, sementara investor baru akan membatalkan niatnya. Pada akhirnya dapat dikatakan pemeriksaan Temasek oleh KPPU bisa saja menggagalkan program ekonomi pemerintahan SBY, tegasnya.
Sekedar diketakui, KPPU memeriksa perkara dugaan monopoli Temasek Holding Pte Ltd di sektor telekomunikasi GSM. KPPU menuduh Temasek telah melanggar pasal 27 UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat mengenai kepemilikan silang.
Tuduhan itu sendiri didasarkan pada kepemilikan saham Singtel di Telkomsel (35 persen) dan Kepemilikan saham STT di Indonesat (41,94 persen).
Ramdhoni menilai kasus pemeriksaan Temasek merupakan pelanggaran keras terhadap azas kepastian hukum. Pasalnya, banyak kesalahan yang telah dilakukan KPPU dalam melakukan pemeriksaan Temasek.
Misalnya, contoh Ramdhoni, pemeriksaan melampaui batas waktu, penggunaan institusi tak berwenang sebagai penyelidik hingga penghakiman dini.
Parahnya, ada dugaan kasus itu mwerupakan pesanan pihak ketiga yang ujungnya memaksa Temasek menjual sahamnya di Indosat, tandasnya.(ay)

No responses yet

Oct 06 2007

IDM Tolak Kehadiran Altimo di Indonesia

Published by indodevmon under Uncategorized Edit This

Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Development Monitoring (IDM) menolak kehadiran Altimo di Indonesia karena dianggap melakukan praktek bisnis yang tidak patut.

“Altimo yang merupakan anak perusahaan Alfa Group dan salah satu kelompok usaha Rusia di Indonesia diduga kuat terlibat dalam konspirasi pemeriksaan Temasek di KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha),” kata juru bicara IDM, Muhammad Ramdhoni, di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan sebuah dokumen dari “Institute for Analyzis of Information and Technologies Business (IAITB) yang ditandatangani oleh DR Musarman memaparkan secara gamblang sebuah konspirasi yang disponsori perusahaan asal Rusia, Altimo-Alfa Group, dalam skenario “buy back” Indosat.

“Dokumen yang dirilis pada 2007 itu telah menyebutkan bahwa Altimo menunggangi isu “buy back” Indosat demi keuntungan bisnisnya, yaitu membeli saham Indosat,” ujar dia.

Yang paling menggemparkan adalah katanya dokumen tersebut menyebutkan bahwa Altimo telah menyuap pimpinan KPPU, sejumlah anggota DPR dan DPD.

“Kemudian masalah Altimo ini saat ini menjadi signifikan karena pada minggu pertama September mendatang, Presiden Rusia, Vladimir Putin, yang rencananya akan mengunjungi Indonesia, diperkirakan akan membawa sejumlah kelompok usaha Rusia,” kata dia.

Dalam rombongan itu, katanya, diperkirakan akan diikuti juga oleh Alfa Group yang berencana memuluskan pembelian 41 persen saham Temasek di Indosat.

“Walaupun Direktur Regional Pengembangan Bisnis Altimo Asia Tenggara, Suharto, mengatakan Altimo tidak pernah memfokuskan diri untuk membeli Indosat, namun kedatangan Altimo Alfa Group dengan membonceng delegasi Vladimir Putin pada saat KPPU akan membuat keputusan kasus Temasek adalah indikasi kuat bahwa Altimo-Alfa Group memang hendak membeli Indosat,” ujarnya.

Ramdhoni juga mengatakan pihaknya amat prihatin terhadap aksi yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Persaudaraan Indonesia Rusia (FKPIR) yang sempat melakukan aksi di depan kantor KPPU agar KPPU memberikan hak prioritas pembelian saham Indosat kepada Altimo Alfa Group.

“FKPIR juga meminta pemerintah jangan sampai mengecewakan Altimo sebagai pembeli Indosat. Ada kesan yang kuat FKPIR ingin menjadikan KPPU sebagai palu pemukul untuk mendiskreditkan Temasek dan memuluskan ALtimo sebagai pembeli Indosat,” ujar dia.

Kita tentu saja sangat mendambakan kehadiran investor asing untuk bersama-sama membangung Indonesia, katanya, tetapi kami dengan tegas menolak investor asing yang melakukan praktek-praktek bisnis tidak patut dan cenderung bergaya premanisme.

“Oleh karena itu, kami menuntut pihak penegak hukum untuk bersikap proaktif mengusut dugaan praktek bisnis tidak patut yang mengarah pada tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Altimo,” kata Ramdhoni. (*)

No responses yet

Oct 06 2007

Hello world!

Published by indodevmon under Uncategorized Edit This

This is the default post! What you think?

One response so far

Advertise Here